Tata Cara Adat Istiadat
TATA CARA UPACARA ADAT JAMBI
Tata cara perhelatan Adat Jambi atau Upacara Adat yang
merupakan kegiatan sangat penting dalam kehidupan masyarakat, yang diatur oleh
hukum berdasarkan kebudayaan manusia. Untuk itulah perlunya disusun tulisan dalam
rangka memberikan kerangka dasar terhadap tata
upacara dari masing-masing peristiwa dalam daur kehidupan manusia,
sebagaimana dijelaskan berikut ini:
A. PENGUKUHAN PEMBERIAN GELAR
Pemberian Gelar Adat diberikan kepada Pemuka Adat atau
Tokoh Adat ataupun kepada Kepala Pemerintahan yang berkenaan dengan Pembinaan dan
pengembangan serta Pelestarian Adat, yang berdasarkan struktur pemerintah seperti
Kepala Desa, Bupati dan Gubernur. SedangkanCamat dan Lurah yang merupakan Kepala
Pemerintahan Administratif tidak diberikan gelar adat. Pengukuhan Pembinaan gelar
Adat ini adalah merupakan titik capaian tertinggi bagi seseorang selama perjalanan
hidupnya dan hanya akan didapat oleh beberapa orang saja yang telah terseleksi.
1. Pengukuhan
Secara Adat.
Kepada para
Kepala Desa, Bupati dan Gubernur, untuk memperjelas adanya tanggung jawab
mereka untuk membina dan mengembangkan Adat Istiadat di daerahnya
masing-masing, dan dalam kaitan bahwa masyarakat yang berada diwilayah tugasnya
masing-masing adalah masyarakat adat. Untuk itu setelah dilantik secara resmi
dalam Upacara Pemerintahan atau Kenegaraan, maka sebaiknya diadakan pelatihan secara
Adat.
2. Pengukuhan
Pemberian Gelar Adat
Kepada
mereka yang karena Kekokohannya atau karena telah berjasa selama atau
dalam melaksanakan jabatannya, kalau kerapatan adat telah besepakat untuk
meberikan gelar, kalau sudah bulat kato dak mupakat, bulat lah boleh
digolekkan dan pipih boleh dilayangkan, maka kepadanya dapat dikukuhkan dan
diberikan gelar Adat. Pemberian gelar disesuaikan dengan tingkat dan kedudukan
serta jabatan yang sedang atau sudah disandangnya, dihubungkan dengan tingkatan gelar dalam tatanan
masyarakat Jambi.
3. Seserahan Tanda Putih Hati
Apabila telah ditetapkan gelar yang akan di berikan kepada
tokoh atau pejabat yang diberikan gelar tersebut, masyarakatadat yang
memberikan gelar dilakukan acara seserahan tanda putih hati. Seserahan tanda putih
hati, adalah sebagai tanda kebersamaan dalam melaksanakan upacara pengukuhan itu,
yaitu berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.
Tanda putih hati itu adalah berupa barang-barang yang akan dipergunakan untuk
sedekah pada upacara pengukuhan itu sendiri, seperti kerbau, beras, kelapa, dan
selemak simanis seasam segaramnya.
4. UpacaraPengukuhan
Upacara dipilih hari yang baik ketiko elok, maka dilaksanakan
Upacara Pengukuhan Pemberian Gelar.Yang diberikan gelar dijemput oleh tuo tengganai
dan diarak dengan upacara kebersamaan ketempat Pengukuhan. Setelah sampai dan disambut
dengan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan Pengukuhan oleh Ketua Adat sesuai
tingkat nya masing-masing. Ketua Adat adalah Ketua Lembaga Adat sebagai personifikasi
dari kerapatan dan atau masyarakat adat.
Setelah dikukuhkan maka diumum kandengan pengumuman secara
adat yang disebut Iwa.
Ada punurutan – urutan pelaksanan pengukuhan pemberian
gelar adat adalah sebagai berikut :
a. Penjemputan.
b.
Pelantikan.
c. Sambutan
d.
Pengumuman/Iwa
e. Pembacaan Do’a.
B. UPACARA PERNIKAHAN
Upacara
pernikahan merupakan peristiwa yang penting bagi seseorang anak manusia.Upacara
yang suci ini akan menentukan masa depan suatu keluarga baru dalam pergaulan dan
antar keluarga, serta akan berubah struktur warga masyarakat lingkungan nya atas
kehadiran keluarga baru ini. Untuk itu perlu di awali dengan ke hati – hatian dan
perhatian yang penuh dari orang tua agar pergaulan putra putrinya yang sudah akil
baligh dan sudah siap untuk menjelang hidup berumah tangga. Pergaulan muda - mudi
yang sudah siap berumah tangga ini agar tetap dalam tatanan adat istiadat yang
berlaku:
1. Masa Perkenalan
Suatu
pernikahan diawali oleh perkenalan ataupun pergaulan muda mudi yang waktu dan
tempatnya bermacam-macam seperti, pada waktu berselang, nebas nugal, nandur,
merumput, berselang nuai, ngirik, numbuk padi, gotong royong, pada waktu acara
perhelatan, perayaan tujuh belas Agustus, Maulid Nabi dan sebagainya, arena
pergaulan bujang gadis. Masa
ini di sebut juga masa berusik sirih bergurau pinang.
2. Duduk Betanyo
Untuk melakukan
pendekatan lebih lanjut hubungan muda-mudi kejenjang yang lebih serius
yaitu pernikahan, maka dari pihak orang tua laki-laki mengutus keluarga untuk
menanyakan kepada pihak perempuan, mengenai keadaan apakah yang perempuan sudah ada
yang punya tau belum dan sebagainya, yang dinamakan duduk bertanyo, atau ada
yang menyebutnya duduk betanto tegak betuk, atau sirih tanyo pinang tanyo. Apa bila telah terdapat kesepakatan,
maka di dudukkan atau di letakkan tando sesuai bertimbang tando.
3. Mengisi Adat Menuang Lembago
Pada hari yang telah ditetap kan bersama,
maka dilaksanakan upacara mengisi adat menuang lumbago, atau disebut juga hari ulur
antar serah terima adat.
Ada pun adat dan lumbago itu ada dua macam, yaitu adat
lumbago yang penuh dan adat lumbago yang minimal.
Adat lumbago yang penuh adalah:
· Emasmurniseberat 3,5tali,
· Beri selaras yang bermakna kecil kawan
mencari, gedang kawan menjemput.
· Tombak sebatang yang bermakna titian
jalan kejenang, tango jalan kerajo
· Timbangan emas bermakna rajo adil disembah,
rajo zalim rajo sisanggah.
Yang berupa lumbago: Kerbau seekor, beras seratus,
kelapa seratus tali (dua ratus butir) selamakse manis.Seasam seragamnya, Ayam tujuh
bermaknaan akelang beranak tujuh, Sirih bergagang, Pinang bertandan, Uang tunai, Pakaian
perempuan dua pelulusan,Isikamar berupa : tempat tidur, almari pakaian, bupet bercermin.
Ada pun adat
dan lumbago yang minimal terdiri dari tiga tingkatan.
1.
Tingkat pertama dinama kantingkat adat
penuh keatas (lek balik ke negeri) adalah:
Adatnya berupa: Uang tunai, Pakaian perempuan
selulusan. Lambagoya berupa :Kerbau seekor, beras seratus, kelapo seratus tali
(dua ratus butir) selamak semanis seasam segaram.
2.
Tingkatan kedua dinamakan tingkat adat
menengah (lekbalik kenenek mamak) adalah: Kambingseekor, berasduapuluh,
kelapaduapuluhtali (empatpuluhbutir) selama ksemanis seasam segaram.
3.
Tingkatan ke tiga dinama kan tingkat
adat penuh ke bawah (lek balik ketengganai).
Adatnya sama dengan tingkat pertama.
Lembagonya adalah berupa :Ayam dua ekor (prinsipnya
kaki empat), beras dua gantang, kelapa dua tali, selamak semanis
Adat lumbago diantar kanoelh pihak nenek-mamak
laki-laki dengan arakan dan iringnya, dari rumah pihak laki-laki kerumah pihak perempuan.
Sesampainya arak-iringan dirumah pihak
perempuan maka dilakukan Upacara mengisi adat menuang lumbago / Ulurantar serah
terima adat.Serah terima adat, sesuai dengan ikat buat janji semayo yang telah dilakukan
pada waktu lamaran diterima oleh nenek-mamak pihak keluarga perempuan.Ada pula
yang menamakanyamengantarbelanjo.
Upacara dimulai dengan kedua belah pihak dari nenek-mamak laki-laki
yang disebut pengantar dan nenek mamak perempuan yang disebut penunggu mengadakan dialog dengan
menggunakan bahasa adat, berkenaan dengan adat yang akan diisi dan lembago yang
akan dihitung.setelah dialog antara pihak pengantar dan penunggu, dan adat dan
lembago yang diantarkan telah
diperiksa, maka diberikan petunjuk dan nasihat oleh nenek-mamak yang disebut penengah.
Maka acara diakhiri dengan berjabatan tangan antara pihak pengantar dan
penunggu.
selanjutnya
setelah selesai upacara antar adat dan lembago, maka acara dilanjutkan dengan
upacara akad nikah/ijab kabul.
4. Hari Pernikahan / ijab kabul
Hari pernikahan,
dan hari peresmian pernikahan atau hari perhelatan atau hati labuh lek, telah
disepakati pada waktu perundingan setelah lamaran diterima oleh nenek-mamak
dari pihak perempuan. ada yang dilangsungkan pada hari mengisi adat menuang
lembago, yaitu setelah upacara ulur antar serah terimo adat dan lembago, ada
pula yang menetapkan hari yang lain. Kalau telah disepakati oleh kedua belah
pihak bahwa hari pernikahan/ijab kabul dilakukan pada hari yang sama,maka
setelah selesai upacara ulur antar serah terima adat dan lembago, pihak
pengantar akan berpantun, demikian bunyinya:
Dari Muaro Buat ke Batang Asai
singgah berhenti di kebon para
kerjo adat sudah selesai
kami menunggu kerjo syara'
Ada kala
pelaksanaan hari akad nikah ijab kabul ditangguhkan mendekati hari peresmian
pernikahan atau hari labuh lek. Pada hari yang sudah disepakati bersama antara
nenek mamak pihak laki-laki dan perempuan, maka dilaksanakan upacara akad nikah
atau ijab kabul antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, yang merupakan
kewajiban hukum syara'.
5. Ulur Antar
Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
Pada hari
perhelatan peresmian pernikahan, pada jam yang telah ditentukan, pengantin
laki-laki diantar oleh nenek-mamak dan tuo tengganai serta arak dengan iringnya
kerumah penganti perempuan. Setelah sampai dihalaman rumah pihak pengantin
perempuan maka dimulailah
pelaksanaan upacara ulur antar serah terima pengantin, yang dilaksanakan oleh
nenek mamak tuo tengganai dari pihak pengantin laki-laki yang disebut
pengantar kepada nenek mamak dari pihak pengantin permpuan sebagai penunggu.
Upacara Ulur
Antar Serah Terima Pengantin baru dapat dselesaikan dan diterima olek kedua
belah pihak setelah rundingan diputuskan oleh pihak penengah.
Selanjutnya
baru pengantin dipertemukan dan didudukan
pada tempatnya, kemudian dilakukan tunjuk ajar oleh ketua adat, terakhir diumumkam melalui
Iwa. upacara ini juga disebut sebagai Upacara sedekah labuh lek.
Pelaksanaan
upacara ulur antar serah terima pengantin selain dilakukan dirumah pihak pengantin
perempuan, dapat pula dilaksanakan dibalai pertemuan atau gedung lain yang
dapat difungsikan sebagai gedung pertemuan.
6. PelaksanaanUpacaraAdat
Adapunpelaksanaan yang
akanterlibatdalamupacaraadatadalahsebagaiberikut:
a.
Penjemput
b.
Pengantar
c.
Penunggu
d.
Penengah
e.
Penya’ir
f.
Tunjuk Ajar
g.
Iwa
h.
Group KeseninanKompangani.
i.
Group PencakSilat
7. Kata-kata
Adat Dalam Upacara
Dalam setiap upacara adat senantiasa
dipergunakan kata-kata adat dalam kata berjawab gayung bersambut yang dilakukan
kedua belah pihak nenek-mamak yang terlibat dalam upacara tersebut.
Kesimpulan
Adapun tata cara pernikahan adat budaya jambi yaitu: Pergaulan
muda-mudi yang sudah siap berumah tangga ini agar tetap dalam tatanan adat istiadat
yang berlaku:
1. Masa Perkenalan,
2. Duduk Batanyo
3. Mengisi Adat Menuang Lembago
4. Hari Pernikahan / ijab kabul
5. Ulur Antar
Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
6. Pelaksanaan Upacara Adat
7. Kata-kata Adat Dalam Upacara
sumber :
Komentar
Posting Komentar